Pemateri dari SEKAT-RI yang langsung dibawakan Oleh Ketum SEKAT-RI Bapak Muhammad Iqbal SE. Membawakan materi bagaimana tata cara peliputan dan bagaimana cara membuat berita.
Sementara Pak Hadi salah seorang pengacara memberikan materi dari sisi hukum bagaimana ketika seorang jurnalis harus berhadapan dengan hukum. Beliau menggaris bawahi bahwa seorang jurnalis tidak perlu takut tidak perlu ragu ketika dia melakukan kegiatan jurnalis yang berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Sementara Ketua DPW MOI Sulawesi Selatan Muslimin menyatakan bahwa kegiatan ini bersifat internal. Bagaimana kami memberikan materi pelatihan kepada jurnalis jurnalis yang berada dibawah naungan MOI dan POIN. Terima kasih kepada DPP Point yang melibatkan Moi Sulsel dalam kegiatan kali ini Tak lupa juga kami memberikan apresiasi kepada Ketum SEKAT-RI yang bersedia berbagi ilmu. Semoga kegiatan ini kita bisa laksanakan di waktu-waktu yang akan datang. Terima kasih buat para peserta Semoga apa yang didapatkan bisa bermanfaat dalam tugas tugas jurnalis.**