Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Bisnis BBM Ilegal, Dengan Modus Oper Tap Dari Tengki Pertamina Di Ogan Ilir Tak Tersentuh APH. OGAN ILIR – Sumsel- Cyber.COM_- Maraknya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar M


Diduga Bisnis BBM Ilegal, Dengan Modus Oper Tap Dari Tengki Pertamina Di Ogan Ilir Tak Tersentuh APH. OGAN ILIR – Sumsel- Cyber.COM_- Maraknya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar M


OGAN ILIR – Sumsel- Cyber.com-Maraknya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Desa Pulau semambu,kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada awak Media . (21/04/24).

"Sumber informasi yang dirangkum media, dimana gudang yang berlokasi di jalan poros samping Rumah makan Teras Ogan, Desa Pulau semambu kecamatan,inralayah, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Oper Tab  dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari,. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

"Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada minggu (21/04/2024) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, dalam satu hari berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasnya.

"Dari hasil investigasi awak media Bisnis penimbunan Bahana Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Dengan sanksi pidana Sekurang - kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. 

"Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang BBM Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.

"Dangan meminta kepada APH, karna
Sesuai instruksi, dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K apa bila masih ada kegiatan Penampungan BBM ilegal harus di tindak tegas,.red” ( RN-&-TM ).

Posting Komentar

0 Komentar