Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Tambang Ilegal Aktif Berkedok ijin Pematangan lahan, Di Kec. Gunung Tabur Masyarakat dan Pengguna Jalan Keluhkan Bahaya Hauling yg melintas di jalan UMUM



Media Cyber Online 
Kec. Gunung Tabur_ ( 03/05/2024 ) Berdasarkan aduan masyarakat dan temuan langsung di lapangan terkait di duga tambang Koridor aktif yang berkedok ijin pematangan lahan  yang mana dalam pengangkutan hasil penambangan batu bara  melewati jalan Umum kurang lebih 20 KM itu memang benar adanya.

Aktivitas Tambang di Jl. Raden H.A.R.M Ayoeb RT. 13 dan RT. 08 Kec. Gunung Tabur  diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan UU yang berlaku ini sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan lamanya. 


Kegiatan Hauling ini Tentu cukup mengganggu, selain karena debunya, baik dalam konteks keselamatan banyak potensi bahaya yang ditimbulkan seperti kecelakaan lalulintas Hauling dengan pengguna jalan,Truck Hauling Terbalik di Jalan Umum, Bongkahan Emas Hitam yang Berjatuhan di jalan, Bahkan bisa menyebabkan kemacetan ya tentunya masih banyak lagi dampak negatif nya. Kami dan saya tentunya berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata dengan kegiatan yang sangat berbahaya ini dan yang sudah jelas2 menyalahi aturan perundang-undangan serta saya berharap agar dapat ditindak tegas karna sangat berbahya bagi masyarakat sekitar dan tentunya berbahaya bagi seluruh pengguna jalan Lintas Kec. Gunung Tabur. " kata Pengguna Jalan Umum Kec. Gunung Tabur  yang enggan disebut namanya, Jum'at (03/05/2024).


Tambang tersebut jelas telah mengangkangi semua aturan tentang tambang sesuai UU minerba. Secara aturan.
lanjut "Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya",  Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan seharusnya sesuai dengan kaidah dan aturan pertambangan namun nyatanya tidak .

Kami meminta agar aparat penegak hukum dan instansi yang terkait baik di tingkat provinsi dan pimpinan daerah Kabupaten Berau untuk melakukan penyegelan atau penutupan"melalui keterangannya.


Ketentuan HUKUM yang mengatur,"
Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.  Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 dan pergub Nomor 43 tahun 2013 serta di dukung SK Gubernur nomor 700 tahun 2013 kemudian UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Umum.

Dikutip dari berita sebelumnya pihak kecamatan beserta kelurahan Gunung Tabur menyampaikan terkait pengelolaan lokasi yg di tambang , kami dari pemerintah hanya memberikan ijin pematangan lahan guna mengantisipasi rawan longsor di rumah pemukiman  warga namun selebihnya tidak,  baik terkait pengelolaan dan pengangkutan mineral batubara.


Akp. Ridwan lubis.Se. Selaku KaPolsek Gunung Tabur saat dikonfirmasi melalui via telepon beliau mengatakan bahwa kami tidak mengetahui terkait kegiatan pengangkutan mineral batubara yang kami sepakati dan ketahui adalah terkait pematangan lahan guna mengantisipasi rawan Longsor di daerah pemukiman warga.

Begitu pula pada saat kami mengkonfirmasi kegiatan penambangan yg berada di Objek Vital PT Berau Coal tersebut baik melalui via WA, dan Telfon sama sekali tidak ada respon dan kami juga langsung mendatangi kantor PT. Berau coal kami juga tidak bisa menemui .

Kaperwil KALTIM, Media Cyber Online 
Abdul Mansur

Posting Komentar

0 Komentar